Kamis, 08 Mei 2014

Mengenal Syi'ah Rafidhah

Syi’ah (Bahasa Arab: شيعة, Bahasa Persia: شیعه) ialah salah satu aliran atau mazhab. Secara umum, Syi'ah menolak kepemimpinan dari tiga Khalifah Sunni pertama seperti juga Sunni menolak Imam dari Imam Syi'ah. Syi'ah Zaidiyyah, termasuk Syi'ah yang tidak menolak kepemimpinan tiga Khalifah sebelum Khalifah Ali bin Abu Thalib. Syi'ah adalah bentuk tunggal, sedangkan bentuk jamak-nya adalah "Syiya'an" (شِيَعًا). Syī`ī (Bahasa Arab: شيعي.) menunjuk kepada pengikut dari Ahlul Bait dan Imam Ali. Secara garis besarnya, sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.
Syi'ah Menyakiti Nabi Muhammad shalalallahu 'alaihi wa sallam
Ternyata Syi’ah pun menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ahlul bait. Tidak percaya? Perhatikan perkataan mereka dalam kitab mereka sendiri.
Syi’ah berkata, “‘Ali bin Abi Tholib lebih pemberani dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan Nabi sendiri tidak diberikan keberanian sama sekali.” Lihat: Kitab Al Anwar An Nu’maniyyah karya Ni’matullah Al Jazairi, 1: 17.
Syi’ah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki anak perempuan selain Fatimah. Adapun Ruqoyyah, Ummu Kultsum, Zainab hanyalah anak tiri.” Lihat: Dairotul Ma’arif Al Islamiyah Asy Syi’iyah, 1: 27.
Syi’ah berkata, “Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, ia merendahkan orang mukmin karena ia mau saja berbai’at kepada Mu’awiyah.” Lihat: Rijalul Al Kissyi karya Al Kissyi, hal. 103.
Di antara ahlul bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikafirkan adalah Al ‘Abbas. Mengenai ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib ini sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menurunkan dua ayat padanya. Ayat pertama,
وَمَنْ كَانَ فِي هَذِهِ أَعْمَى فَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ أَعْمَى وَأَضَلُّ سَبِيلًا
“Dan barangsiapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar). ” (QS. Al Isra’: 72). Dan juga firman Allah,
وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ
“Dan tidaklah bermanfaat kepadamu nasehatku jika aku hendak memberi nasehat kepada kamu” (QS. Hud: 34). Kedua ayat ini kata Syi’ah diturunkan pada paman Nabi, Al ‘Abbas. Inilah yang disebutkan oleh Muhammad bin Al Hasan Ath Thusiy dalam dalam kitab beliau yang ma’ruf Rijalul Kissyi, hal. 127.
Akidah Sesat Syi'ah tentang Allah
Akar Rafidhah (Syi’ah) adalah dari Yahudi yang dipelopori oleh Abdullah bin Saba’ Al Yahuud. Ia mengaku-ngaku Islam dan mengklaim dirinya sebagai pengagum ahlul bait, namun ia bersikap ghuluw (berlebihan) terhadap ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu ‘Ali diklaim sebagai khalifah sebenarnya sepeninggal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ‘Ali pun disikapi ekstrim sampai diangkat martabatnya hingga derajat ilahiyah atau ketuhanan. Inilah yang diakui oleh Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah sendiri dalam buku-buku mereka. Karena sikap ghuluw ini, mereka akhirnya dibakar oleh ‘Ali dan ‘Ali pun sebenarnya berlepas diri dari mereka.
Di antara akidah sesat Syi’ah tentang Allah adalah:
1. Mereka mengaku bahwa mereka tidaklah sama dengan Ahlus Sunnah dalam ilah (sesembahan), Nabi dan Imam. Mereka menyatakan bahwa Rabb yang disembah Abu Bakr dan Nabinya tidak sama dengan mereka. (Kitab Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi 2: 278)
2. Mereka memiliki keyakinan bahwa Allah tidaklah dilihat pada hari kiamat. Allah tidak disifati dengan tempat dan waktu. Bahkan mereka menyatakan bahwa siapa yang mengakui Allah turun ke langit dunia dan Allah akan dilihat oleh penduduk surga seperti mereka melihat rembulan (dengan begitu jelas) atau semacamnya, maka ia termasuk kafir. (‘Aqoidul Imamiyah, Ridho Muzhoffar, 58)
3. Mereka menyatakan bahwa pada hari ‘Arofah pada waktu zawal (matahari tergelincir ke barat), Allah akan turun ke bumi di atas unta lalu membuang kotoran (berak), lalu orang-orang yang berada di ‘Arofah di kanan dan kiri yang akan menyapu (membersihkan) kedua paha-Nya. (Kitab Al Ushul Sittah ‘Asharo, Tahqiq: Dhiyaud-din Al Mahmudi, 204)
4. Mereka meyakini bahwa menghadap kubur saat berdo’a adalah suatu kelaziman dan tidak perlu menghadap kiblat. Peziarah kubur ketika berdo’a dengan menghadap kubur, itu sendiri dianggap seperti menghadap wajah Allah dan arah demikian yang diperintahkan ketika berdo’a. (Baharul Anwar, Al Majlisi, 101: 369)
5. Mereka menyatakan bahwa nama “Aah (آه)” adalah di antara asmaul husna. Siapa yg menyebut “آه”, maka ia berarti telah beristighotsah pada Allah. (Mustadrok Al Wasail, Annuuri Ath Thobrosi, 2: 138)
6. Allah akan mengunjungi Husain bin ‘Ali, lalu akan menyalaminya dan duduk bersamanya di atas ranjang. (Shohifatul Abror, Mirza Muhammad Taqi, 2: 140)
Inilah di antara akidah sesat Syi’ah. Masih ada kesesatan lainnya semisal dalam keyakinan terhadap Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin dan mencela sahabat-sahabat Nabi. Penyimpangan kaum Syi’ah di antaranya:
1-     Menganggap Al Qur’an kaum muslimin berbeda dengan Al Qur’an Syi’ah.
2-     Mencela dan menyesatkan mayoritas para sahabat Nabi.
3-   Bersikap berlebihan terhadap para imam mereka bahkan sampai beribadah pada mereka. Ada yang berkeyakinan bahwa para imam lebih mulia dari para nabi dan malaikat.
4-    Mereka mengagungkan kubur secara berlebihan dan mereka menjalani berbagai ritual kesyirikan di sana.
5-     Berdusta yang merupakan sifat munafik dijadikan keyakinan mereka yang disebut ‘taqiyyah’.
6-    Mereka menganggap para imam mereka itu ma’shum (bersih dari kesalahan)
Kesesatan Syi'ah di Hari Asyura
Di antara kelakuan sesat Rafidhah (baca: Syi’ah) adalah memukul dada, menampar pipi, memukul bahu, mengiris-ngiris kepala mereka dengan pedang sampai menumpahkan darah. Semua ini dilakukan pada hari ‘Asyura, 10 Muharram. Hal ini dilatarbelakangi karena kecintaan mereka pada Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib. Mereka sedih atas kematian Husain, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mati terbunuh.
Kenapa Kelakuan Mereka Dikatakan Sesat?
Karena setiap perkara muhdats yang tidak pernah dicontohkan dalam Islam, tentu saja sesat. Hal-hal semacam di atas jelas suatu kemungkaran dan telah dilarang oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam Islam tidak boleh melakukan semacam itu baik karena kematian seorang yang dianggap mulia atau kematian seorang yang syahid di jalan Allah. Kita tahu bahwa di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak di antara para sahabat yang mendapati syahid seperti Hamzah bin Abdul Muthollib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholib, ‘Abdullah bin Rowahah. Namun tidak pernah di masa beliau melakukan seperti yang dilakukan oleh Rafidhah. Law kaana khoiron, la-sabaqunaa ilaih, seandainya perkara tersebut baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dahulu melakukannya.
Coba lihat pula bagaimana ketika Nabi Ya’qub ‘alaihis salam tertimpa musibah dengan hilangnya Yusuf ‘alaihis salam, apakah beliau sampai memukul-mukul dada? Apakah Nabi Ya’qub sampai menampar wajahnya sendiri? Apakah sampai ingin menumpahkan darahnya sendiri dengan mengores-ngores badan? Apakah sampai dijadikan ‘ied (perayaan) atau hari berduka seperti yang dilakukan Rafidhah? Amalan yang dilakukan Rafidhah tidak lain hanyalah warisan dari Jahiliyah, masa suram sebelum Islam. Islam dengan sangat jelas telah melarangnya.
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّة
“Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang menampar pipi (wajah), merobek saku, dan melakukan amalan Jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103).
Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan oleh Rafidhah di hari ‘Asyura. Yang mereka lakukan jelas bukan ajaran Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah melakukannya. Mereka tidak pernah melakukannya ketika ada yang meninggal dunia. Padahal wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada kematian Husain radhiyallahu ‘anhu.

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

“Setiap muslim seharusnya bersedih atas terbunuhnya Husain radhiyallahu ‘anhu karena ia adalah sayyid-nya (penghulunya) kaum muslimin, ulamanya para sahabat dan anak dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Fathimah yang merupakan puteri terbaik beliau. Husain adalah seorang ahli ibadah, pemberani dan orang yang murah hati. Akan tetapi kesedihan yang ada janganlah dipertontokan seperti yang dilakukan oleh Syi’ah dengan tidak sabar dan bersedih yang semata-mata dibuat-buat dan dengan tujuan riya’ (cari pujian, tidak ikhlas). Padahal ‘Ali bin Abi Tholib lebih utama dari Husain. ‘Ali pun mati terbunuh, namun ia tidak diperlakukan dengan dibuatkan ma’tam (hari duka) sebagaimana hari kematian Husain. ‘Ali terbenuh pada hari Jum’at ketika akan pergi shalat Shubuh pada hari ke-17 Ramadhan tahun 40 H.

Begitu pula ‘Utsman, ia lebih utama daripada ‘Ali bin Abi Tholib menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. ‘Utsman terbunuh ketika ia dikepung di rumahnya pada hari tasyriq dari bulan Dzulhijjah pada tahun 36 H. Walaupun demikian, kematian ‘Utsman tidak dijadikan ma’tam (hari duka). Begitu pula ‘Umar bin Al Khottob, ia lebih utama daripada ‘Utsman dan ‘Ali. Ia mati terbunuh ketika ia sedang shalat Shubuh di mihrab ketika sedang membaca Al Qur’an. Namun, tidak ada yang mengenang hari kematian beliau dengan ma’tam (hari duka). Begitu pula Abu Bakar Ash Shiddiq, ia lebih utama daripada ‘Umar. Kematiannya tidaklah dijadikan ma’tam (hari duka).

Lebih daripada itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah sayyid (penghulu) cucu Adam di dunia dan akhirat. Allah telah mencabut nyawa beliau sebagaimana para nabi sebelumnya juga mati. Namun tidak ada pun yang menjadikan hari kematian beliau sebagai ma’tam (hari kesedihan). Kematian beliau tidaklah pernah dirayakan sebagaimana yang dirayakan pada kematin Husain seperti yang dilakukan oleh Rafidhah (baca: Syi’ah) yang jahil. Yang terbaik diucapkan ketika terjadi musibah semacam ini adalah sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin Al Husain, dari kakeknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,

ما من مسلم يصاب بمصيبة فيتذكرها وإن تقادم عهدها فيحدث لها استرجاعا إلا أعطاه الله من الأجر مثل يوم أصيب بها

“Tidaklah seorang muslim tertimpa musibah, lalu ia mengenangnya dan mengucapkan kalimat istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un) melainkan Allah akan memberinya pahala semisal hari ia tertimpa musibah” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah, 8: 221.

Demikian kesesatan Syi’ah pada hari ‘Asyura. Kematian seseorang tidaklah dengan perayaan sesat seperti yang dilakukan oleh orang Syi’ah. Moga kita terlindung dari kesesatan semacam itu.

Hukum Shalat di Belakang Orang Syi'ah
Bagaimanakah hukum shalat di belakang orang Syi’ah (Rafidhah)? Apakah dibolehkan? Padahal akidah Syi’ah jelas berbeda dengan akidah seorang muslim. Syi’ah dikenal banyak melakukan ritual syirik dan sesat. Bagaimanakah ini?

Lihat pembahasan di atas tentang “Akidah Sesat Syi’ah tentang Allah” dan “Apakah Syi’ah itu Kafir?”. Dari penjelasan singkat ini saja bisa disaksikan perbedaan yang amat mencolok antara prinsip akidah Ahlus Sunnah dan Syi’ah. Sehingga mana mungkin bisa disatukan kalau prinsip dasar dan pokok saja sudah berbeda?

Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah berkata, “Shalat di belakang setiap orang musyrik yang beristighotsah pada selain Allah dan meminta pada selain-Nya tidak dibolehkan. Istighotsah kepada selain Allah dengan meminta pada berhala, jin dan selainnya termasuk kesyirikan kepada Allah.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 2: 396).

Beliau rahimahullah juga berkata di tempat yang lain, “Setiap imam yang diketahui ia bertindak berlebihan terhadap Ahlul Bait (maksudnya: Syi’ah, -pen), maka tidak boleh shalat di belakangnya. Namun jika tidak diketahui keadaannya atau keadaan kaum muslimin lainnya, maka boleh shalat di belakangnya.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 12: 107).

Kenapa sampai tidak boleh shalat di belakang mereka? Karena kerusakan akidah dan keyakinan Rafidhah di atas. Sehingga demikianlah fatwanya. Walau ada yang mengatakan bahwa Syi’ah juga mengucapkan syahadat ‘laa ilaha illallah’. Kami jawab, ucapan saja tidak cukup disebut muslim. Karena ucapan tersebut harus dibuktikan. Karena seorang muslim ada yang melakukan pembatal keislaman seperti syirik yang membuat Islamnya batal.

Tuduhan Keji Syi'ah Terhadap Al-Qur'an dan Kaum Muslimin
Inilah salah satu akidah sesat kaum Rafidhah (baca: Syi’ah). Mereka menganggap bahwa Al Qur’an yang saat ini ada di tengah-tengah kita bukanlah Al Qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rafidhah mengatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini telah diubah dan diganti bahkan ada yang ditambah dan ada pula yang dikurangi. Klaim inilah yang dinyatakan oleh mayoritas ulama hadits Syi’ah yaitu Al Qur’an yang ada telah mengalami tahrif (penyelewengan) sebagaimana disebutkan oleh ulama Syi’ah sendiri, di antaranya An Nuuri At Thabarsi dalam kitabnya “Fash-lul Khitob fii Tahrif Kitab Robbil Arbab” (hal. 32).

Sekarang kita akan melihat bukti langsung dari kitab Syi’ah tentang pernyataan mereka di atas mengenai Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini.

[1] Muhammad bin Ya’qub Al Kalini berkata dalam Ushulul Kaafi pada Bab “Tidak ada yang mengumpulkan seluruh Al Qur’an selain seorang imam”.

Dari Jabir, aku mendengar Abu Ja’far berkata, “Barangsiapa menganggap bahwa seseorang bisa mengumpulkan seluruh isi Al Qur’an yang Allah turunkan maka ia telah berdusta. Tidak ada yang bisa mengumpulkan dan menjaga Al Qur’an sebagaimana yang Allah turunkan selain ‘Ali bin Abi Tholib dan para imam setelahnya” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 1: 228).

***

Lihatlah bagaimana orang Syi’ah menganggap bahwa Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita belum sempurna. Dan lihatlah bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali yang menyatakan bahwa hanya ‘Ali bin Abi Tholib yang bisa mengumpulkan Al Qur’an. Secara langsung orang Syi’ah telah membantah firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam telah sempurna, begitu pula Al Qur’an.

[2] Dari Hisyam bin Salim, dari ‘Abu ‘Abdillah ‘alaihis salam, ia berkata, “Al Qur’an yang dibawa oleh Jibril ‘alaihis salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat 17.000 ayat” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 2: 634).

***

Padahal jumlah ayat Al Qur’an –yang disepakati- adalah 6200 ayat dan diperselisihkan lebihnya. Ini artinya kaum Rafidhah mengklaim bahwa Al Qur’an yang sebenarnya ada tiga kali dari Al Qur’an yang ada saat ini. Mushaf ini mereka sebut dengan mushaf Fathimah. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka.

[3] Dalam kitab Minhaj Al Baro’ah Syarh Nahjul Balaghoh (2: 216) oleh Habibullah Al Khowai disebutkan, “Lafazh aali Muhammad wa aali ‘Ali (bin Abi Tholib) –keluarga Muhammad dan keluarga ‘Ali- telah terhapus dari Al Qur’an”.

***

Lihatlah pula bagaimana tuduhan keji Syi’ah sampai menyatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini ada yang terhapus. Hal ini pun menunjukkan bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali bin Abi Tholib.

[4] Kaum Syi’ah Imamiyah mengklaim bahwa dalam surat sebenarnya terdapat surat yang disebut Al Wilayah dimulai dengan ayat,

يا أيها الذين آمنوا آمنوا بالنورين

“Wahai orang-orang yang beriman kepada Nuroin”. Mereka menyatakan bahwa ‘Utsman bin ‘Affan (yang disebut Dzun Nuroin –karena mengawini dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-) telah menghapus surat ini. (Fashlul Khitob, An Nuuri Ath Thabarsi, hal. 18)

***

Lihatlah bagaimana sampai orang Syi’ah bersuudzon pada ‘Utsman bin ‘Affan, sahabat yang mulia yang menikahi dua puteri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama sampai mengatakan bahwa tidak ada yang menikahi dua puteri seorang Nabi seperti halnya ‘Utsman. Hal ini saja sudah menunjukkan kemuliaan beliau radhiyallahu ‘anhu.

[5] Kaum Syi’ah diperintahkan tetap membaca Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dalam shalat dan keadaan lainnya, juga mengamalkan hukumnya sampai datang suatu zaman di mana Al Qur’an di tengah kaum muslimin akan diangkat ke langit, lalu keluarlah Al Qur’an yang ditulis oleh Amirul Mukminin, lalu Al Qur’an tersebut yang dibaca dan hukumnya diamalkan. (Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi, 2: 363)

***

Itulah taqiyyah, kedustaan yang sering dibuat kaum Syi’ah demi menarik hati kaum muslimin lainnya. Mereka yakini Al Qur’an kaum muslimin keliru dan telah diubah-ubah. Namun dalam rangka menarik hati, mereka tetap membaca dan mengamalkannya. Tetapi di akhir zaman, Al Qur’an kaum muslimin akan diganti dengan Al Qur’an imam mereka, itulah yang dibaca dan diamalkan. Taqiyyah, menghalalkan dusta, itulah di antara ajaran pokok Syi’ah.

[6] Di antara akidah menyimpang Syi’ah mengenai Al Qur’an adalah mereka melarang untuk membaca surat Yusuf karena di dalamnya berisi fitnah dan memerintahkan membaca surat An Nuur karena di dalamnya berisi nasehat. (Al Furu’ minal Kaafi, Al Kulaini, 5: 516)

***

Dalam surat An Nuur, Allah membantah orang-orang yang menuduh ‘Aisyah –istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mulia dengan tuduhan keji yaitu berzina. Hal ini menunjukkan orang-orang Syi’ah sangat benci terhadap ‘Aisyah –puteri Abu Bakr- bahkan sebagian ulama mereka sampai mengkafirkan ‘Aisyah dan menyatakan ‘Aisyah itu di neraka. Na’udzu billahi min dzalik.

Apakah Syi'ah itu Kafir?
Perlu dipahami bahwa tidaklah semua orang yang bersaksi laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), wa anna Muhammadar Rosulullah (bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya) disebut sebagai seorang muslim. Orang munafik pun mengaku demikian, namun itu tidak cukup. Allah Ta’ala menyifati mereka,

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 145). Seseorang bisa disebut bukan muslim jika ia melakukan pembatal keislaman semacam kesyirikan, kemunafikan dan mencaci maki diinul Islam.  Nah, sekarang saatnya kita meninjau golongan Rafidhah yang ma’ruf dengan Syi’ah, apakah mereka termasuk muslim?

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Kami sangat butuh penjelasan mengenai beberapa kelompok Syi’ah. Kami mohon bisa dijelaskan mengenai aqidah mereka?”

Jawaban beliau rahimahullah,

Perlu diketahui bahwa Syi’ah terdiri dari berbagai macam kelompok, tidak bisa kita menjabarkan satu per satu di waktu yang singkat ini.

Ringkasnya, di antara mereka ada yang kafir, yaitu yang menyembah ‘Ali (bin Abi Tholib) dan mereka menyembah ‘Ali. Ada juga di antara mereka yang menyembah Fatimah, Husain dan selainnya. Di antara kelompok Syi’ah ada yang berpendapat bahwa Jibril ‘alaihis salam telah berkhianat. Kata mereka, seharusnya kenabian diserahkan kepada ‘Ali dan bukan pada Muhammad. Ada juga kelompok yang disebut Imamiyyah atau dikenal dengan Rafidhah Itsna ‘Asyariyah, yaitu ‘ubad ‘Ali, di mana mereka berkata bahwa imam mereka lebih mulia dari para malaikat dan para nabi.

Syi’ah memiliki golongan yang banyak, ada yang kafir dan ada yang tidak kafir. Golongan yang kesesatannya tidak separah lainnya yaitu yang mengatakan bahwa ‘Ali lebih utama dari Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman. Keyakinan seperti ini jelas keliru dan telah menyelisihi ijma’ (kesepakatan para sahabat). Akan tetapi, golongan ini tidaklah kafir. Intinya, kesesatan kelompok Syi’ah bertingkat-tingkat. Siapa saja yang ingin mengetahui secara jelas tentang mereka, silakan merujuk pada kalam para ulama semisal dalam kitab Al Khuthuth Al ‘Aridhoh karya Muhyiddin Al Khotib dan Minhajus Sunnah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Buku lainnya lagi seperti Syi’ah was Sunnah karya Ihsan Ilahi Zhohir dan berbagai kita lainnya yang amat banyak yang telah mengulas kesesatan dan kejelekan mereka. Semoga Allah memberikan kita keselamatan.

Golongan yang paling sesat dari mereka di antaranya adalah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyyah An Nashiriyyah, yang disebut Rafidhah. Mereka bisa disebut Rafidhah (artinya: menolak) karena mereka menolak Zaid bin ‘Ali ketika Zaid menolak berlepas diri dari Abu Bakr dan ‘Umar. Lantas Rafidhah menyelisihi dan menolak Zaid.

Jika di antara orang Syi’ah ada yang mengklaim dirinya sebagai muslim, maka mereka adalah muslim. Namun perlu dibuktikan klaim mereka. Siapa saja yang beribadah pada Allah semata (tidak berbuat syirik, pen), membenarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman pada wahyu yang diturunkan pada beliau, ia adalah muslim. Jika ia mengklaim dirinya muslim, namun ia menyembah Husain, menyembah Fatimah, menyembah Badawi, menyembah ‘Aidarus dan selainnya, maka jelas ia bukan muslim. Kita mohon pada Allah keselamatan.

Begitu pula jika di antara  mereka ada yang mencela Islam atau meninggalkan shalat, walau ia mengatakan bahwa ia muslim, hakekatnya ia bukan muslim. Atau di antara mereka ada yang mengolok-olok Islam, mengolok-olok ajaran shalat, zakat, puasa atau mengolok-olok Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendustakan beliau, atau mengatakan bahwa beliau itu bodoh, atau menyatakan bahwa risalah Muhammad belumlah sempurna atau beliau tidak menyampaikan ajaran Islam dengan jelas, maka itu semua menunjukkan kekufuran.

Nas-alullah al ‘aafiyah, kita mohon kepada Allah keselamatan.

Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi
Kalau kita melihat tindak tanduk Rafidhah (baca: Syi’ah), mereka tidaklah lepas dari mencela sahabat. Ulama-ulama mereka tidak segan-segan mengatakan bahwa ‘Aisyah –istri tercinta Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam- itu kafir dan pantas menempati neraka. Banyak literatur Syi’ah yang menyebutkan ajaran demikian, bukan hanya satu atau dua pernyataan, bahkan sudah menjadi ajaran pokok mereka. Tulisan kali ini akan menunjukkan bagaimana pujian Allah pada mereka, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Juga akan dijelaskan pula mengenai kafirnya orang yang mencela sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sifat mulia para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, termaktub dalam ayat berikut setelah Allah memuji Rasul-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al Fath: 29).

Mula-mula ayat ini berisi pujian Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak disangsikan lagi adalah benar. Lalu beliau dipuji sebagai utusan Allah, di mana pujian ini mencakup semua sifat yang mulia. Kemudian setelah itu, barulah datang pujian kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja pujian bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Pertama: Mereka keras terhadap orang kafir namun begitu penyayang terhadap sesama mereka yang beriman sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas,

وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

“Dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka”

Pujian seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya,

فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ

“Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir” (QS. Al Maidah: 54).

Inilah sifat yang semestinya dimiliki oleh orang beriman. Mereka keras dan berlepas diri dari orang kafir dan mereka berbuat baik terhadap orang-orang beriman. Mereka bermuka masam di depan orang kafir dan bermuka ceria di hadapan saudara mereka yang beriman. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa” (QS. At Taubah: 123).

Dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam” (HR. Muslim no. 2586).

Dari Abu Musa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu dan lainnya” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585).

Kedua: Para sahabat nabi adalah orang yang gemar beramal sholeh, juga memperbanyak shalat dan shalat adalah sebaik-baik amalan

Ketiga: Mereka dikenal ikhlas dalam beramal dan selalu mengharapkan pahala di sisi Allah, yaitu balasan surga.

Kedua sifat ini disebutkan dalam ayat di atas,

تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا

“Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya”

Keempat: Mereka terkenal khusyu’ dan tawadhu’. Itulah yang disebutkan dalam ayat,

سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ

“Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud”.

Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tanda yang baik. Mujahid dan ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khusyu’ dan tawadhu’.

Ulama pakar tafsir lainnya, yaitu As Sudi berkata bahwa yang dimaksud adalah shalat telah membaguskan wajah mereka.

Sebagian salaf berkata,

من كثرت صلاته بالليل حسن وجهه بالنهار

“Siapa yang banyak shalatnya di malam hari, maka akan berserilah wajahnya di siang hari.”

Sebagian mereka pula berkata,

إن للحسنة نورا في القلب، وضياء في الوجه، وسعة في الرزق، ومحبة في قلوب الناس.

“Setiap kebaikan akan memancarkan cahaya di hati dan menampakkan sinar di wajah, begitu pula akan melampangkan rizki dan semakin membuat hati manusia tertarik padanya.”

Karena baiknya hati, hal itu akan dibuktikan dalam amalan lahiriyah. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob,

من أصلح سريرته أصلح الله علانيته.

“Siapa yang baik hatinya, maka Allah pun akan memperbaiki lahiriyahnya.”

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum, niat mereka dan amal baik mereka adalah murni hanya untuk Allah. Sehingga siapa saja yang memandang mereka, maka akan terheran dengan tanda kebaikan dan jalan hidup mereka. Demikian kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.

Kelima: Para sahabat dipuji oleh umat sebelum Islam dan mereka adalah sebaik-baik umat.

Imam Malik rahimahullah berkata bahwa telah sampai pada beliau, jika kaum Nashoro melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menaklukkan Syam, mereka berkata, “Demi Allah, mereka sungguh lebih baik dari Hawariyyin (pengikut setia Nabi ‘Isa ‘alaihis salam), sebagaimana yang sampai pada kami.” Kaum Nashrani telah membenarkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang dalam anggapan umat-umat sebelum Islam sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka. Dan umat Islam yang paling mulia dan utama adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu dalam ayat yang kita bahas di atas disebutkan,

ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ

“Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya.”

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Demikianlah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menguatkan, mendukung dan menolong Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mereka selalu bersamanya sebagaimana tunas yang selalu menyertai tanaman”. Tunas itulah ibarat para sahabat dan tanaman itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan mereka.

Syi'ah Mengkafirkan Orang yang tidak Mengikuti Imam Mereka
Imamah menurut ulama Syi’ah adalah kepemimpinan spiritual atau rohani, pendidikan, agama dan politik bagi umat Islam telah ditentukan Allah secara turun-temurun (theo monarchi) sampai imam ke-12. Menurut Syi’ah, siapa saja yang tidak mengimani imamah mereka, maka ia kafir. Maka jangan heran jika Syi’ah tidak pernah akur dengan golongan Sunni.

Syi’ah berkata dalam kitab mereka, “Siapa saja yang tidak mengimani imamah, imannya tidaklah sempurna sampai ia beriman kepada imamah dan beri’tiqod padanya.” Lihat dalam kitab Syi’ah: ‘Aqoidul Imamah karya Muhammad Ridho, hal. 78.

Syi’ah berkata, “Imamah adalah kelanjutan dari kenabian. Wajib rasul dan nabi itu diutus. Setelah rasul, wajib mengimani imamah.” Lihat dalam kitab Syi’ah: ‘Aqoidul Imamah karya Muhammad Ridho, hal. 88.

Syi’ah berkata, “Yang dimaksud imamah adalah penunjukkan ilahiyah yang telah Allah pilih dengan ilmu Allah yang telah lebih dulu ada. Penunjukkan imamah ini sebagaimana pengangkatan nabi. Nabi memerintah untuk mengangkat imamah setelah beliau wafat dan beliau memerintahkan untuk mengikutinya.” Lihat dalam kitab Syi’ah: Ashlusy Syi’ah wa Ushuluhaa karya Muhammad Husain, hal. 102.

Syi’ah berkata, “Siapa saja yang menantang imamah amirul mukminin ‘Ali bin Abi Tholib dan imam setelah itu, maka itu sama halnya dengan menentang kenabian. Siapa saja yang menetapkan amirul mukminin dan ia mengingkari satu imam saja, maka itu sama halnya dengan mengimani seluruh Nabi dan mengingkari kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Dilanjutkan pula, “Siapa saja yang menentang imamah yaitu salah satu dari imam 12, maka itu sama saja menentang salah satu nabi dari seluruh nabi yang diutus.” Lihat Minhajun Najah karya Al Faidh Al Kasyani, hal. 48.

Syi’ah berkata tegas tentang kafirnya orang yang tidak mengimani imamah mereka. Mereka berkata, “Para imam bersepakat bahwa siapa saja yang mengingkari imamah salah satu imam lalu ia menentang yang Allah wajibkan untuk taat pada imamah, maka ia kafir dan sesat serta pantas kekal dalam neraka.” Lihat kitab Haqqul Yaqin fi Ma’rifati Ushulud Diin karya ‘Abdullah Syibr, 2: 189.

Sama halnya juga mereka berkata, “Lafazh syirik dan kufur disematkan pada orang yang tidak meyakini kepemimpinan amirul mukminin dan imamah dari orang tuanya, lalu mengutakan imam yang lain. Mereka-mereka ini kekal dalam neraka.” Lihat kitab Biharul Anwar, karya Al Majlisi, 23: 390.

Di antara dalil yang dijadikan doktrin imamah Syi’ah adalah hadits Jabir bin Samurah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ اثْنَا عَشَرَ أَمِيرًا فَقَالَ كَلِمَةً لَمْ أَسْمَعْهَا فَقَالَ أَبِي إِنَّهُ قَالَ كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ

“Akan ada 12 amir atau pemimpin.” Lalu beliau mengatakan sesuatu yang tidak aku dengar. Kata ayahku beliau bersabda, “Semuanya dari Quraisy.” (HR. Bukhari no. 7222)

Dalam Shahih Muslim redaksinya sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَبِى عَلَى النَّبِىِّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ إِنَّ هَذَا الأَمْرَ لاَ يَنْقَضِى حَتَّى يَمْضِىَ فِيهِمُ اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً. قَالَ ثُمَّ تَكَلَّمَ بِكَلاَمٍ خَفِىَ عَلَىَّ فَقُلْتُ لأَبِى مَا قَالَ قَالَ كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ

Jabir ibn Samurah berkata: Aku bersama ayahku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau bersabda, “Sungguh urusan ini tidak akan berakhir sampai berlalu di tengah-tengah umat 12 khalifah.” Kemudian beliau mengatakan sesuatu yang tidak terdengar olehku. Aku bertanya kepada ayahku, “Apa yang beliau katakan?” Kata beliau, “Semuanya dari Quraisy.” (HR. Muslim no. 1821)

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan,

لاَ يَزَالُ هَذَا الدِّينُ قَائِمًا حَتَّى يَكُونَ عَلَيْكُمُ اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً كُلُّهُمْ تَجْتَمِعُ عَلَيْهِ الأُمَّةُ

“Agama ini akan senantiasa tegak sampai ada 12 khalifah yang kesemuanya disepakati oleh umat -semuanya dari Quraisy-.” (HR. Abu Daud no. 4279)

Ke-12 imam yang dimaksud Syi’ah adalah

1- Ali ibn Abi Thalib,

2- Husain,

3- ‘Ali Zainal ‘Abidin,

4- Muhammad Al-Baqir,

5- Ja’far As-Shadiq,

6- Musa Al-Kazhim,

7- ‘Ali Ar-Ridla,

8- Muhammad Al-Jawwad,

9- ‘Ali Al-Hadi,

10- Hasan Al-‘Askari,

11- Muhammad al-Muntazhar yang wafat di usia 8 tahun.

Sesudah itu, imamah dilanjutkan oleh para wakilnya, yakni para wali/mullah/faqih (wilayatul-faqih) yang mengikuti madzhab Ahlul-Bait versi Syi’ah sampai datangnya imam ke-12 yakni imam mahdi (Lihat Islam Alternatif, Bandung: Mizan, 1998).

Sanggahan Klaim Imamah
Yang diklaim oleh Syi’ah sebagai imamah ternyata tidak disepakati oleh para ulama. Dan menurut Syi’ah, agama Islam itu belum tegak pada zaman Abu Bakr dan ‘Utsman. Apa yang mereka klaim sungguh berbeda dengan realita. Ditambah lagi sudah ditegaskan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu generasi sesudahnya.

Al Qodhi ‘Iyadh berkata, “Boleh jadi yang dimaksud 12 khalifah adalah saat Islam mengalami kejayaan dan khilafah ini disepakati. Karena dalam riwayat lain dikuatkan dengan lafazh,  ”Mereka semua disepakati oleh umat.” (Lihat Fathul Bari, 13: 212 )

Imam Nawawi membawakan perkataan Al Qodhi ‘Iyadh. Dalam memahami hadits di atas, ada dua pertanyaan yang muncul. Pertama, dalam hadits lain terdapat lafazh, “Khilafah setelahku selama 30 tahun, lalu tibalah setelah itu raja.” Hadits ini bertentangan dengan hadits 12 khalifah. Dalam kurun 30 tahun tersebut hanyalah terdapat empat khulafaur rosyidin yang empat dan yang paling masyhur dibai’at setelah itu adalah Al Hasan bin ‘Ali. Bisa dijawab dengan dikatakan bahwa khilafah 30 tahun adalah khilafah setelah kenabian. Karena dalam sebagian riwayat disebutkan, “Khilafah kenabian setelahku adalah 30 tahun dan setelah itu dipimpin oleh raja.” Di sini tidak disyaratkan mesti melewati 12 khalifah.

Pertanyaan kedua, boleh jadi kepemimpinan setelah itu lebih dari 12. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengatakan, setelah itu hanya ada 12 imam. Namun beliau berkata bahwa setelah beliau ada 12 imam, boleh jadi lebih dari jumlah tersebut. Boleh jadi pula yang dimaksud adalah 12 imam yang adil. Dua belas imam bisa jadi sudah terlewat. Dan jumlah 12 imam ini akan sempurna sebelum hari kiamat datang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 12: 176.

Penjelasan yang dinukil di atas menunjukkan bahwa para ulama tidaklah menentukan siapakah 12 imam tersebut. Berbeda halnya dengan Syi’ah. Dua belas imam yang mereka klaim pun belum disepakati oleh ulama lainnya. Jadi, itu hanya klaim dari Syi’ah saja.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan 12 imam tersebut, beliau tidak merincinya, sehingga kita pun tidak perlu memberikan rincian. Yang paling pokok, tidak jadi akidah kemestian mengikuti imam Syi’ah. Mereka pun tidak boleh seenaknya mengkafirkan.

Hanya Allah yang memberi taufik pada kebenaran.

Syi'ah Mencela Aisyah (Istri Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam)
Syi’ah ternyata bersikap keterlaluan terhadap ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, tega-teganya mereka menuduh ‘Aisyah berzina bahkan sampai mengkafirkan. Berikut beberapa buktinya dari referensi Syi’ah.

Syi’ah berkata, “Sesungguhnya istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kafir sebagaimana istri Nabi Nuh dan Nabi Luth yang juga kafir.”

Yang dimaksud secara khusus dengan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Demikian disebutkan dalam kitab mereka, Haditsul Ifik karya Ja’far Murtadho, hal. 17.

Syi’ah juga berkata, “‘Aisyah sebenarnya telah murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana murtadnya Al Jamm Al Ghofir dari kalangan sahabat.” Lihat Kitab Asy Syahaab fii Bayani Ma’nan Naashib karya Yusuf Al Bahroni, hal. 236.

Syi’ah berkata pula, “Aisyah telah mengumpulkan 40 dinar sebagai uang khianat di mana ia menyalurkannya untuk usaha memusuhi ‘Ali (bin Abi Tholib) radhiyallahu ‘anhu.” Lihat Kitab Masyariq Anwaril Yaqin karya Rajab Al Barsi, hal. 86.

Syi’ah mencela ‘Aisyah dengan mengatakan, “Sesungguhnya Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah melakukan perbuatan zina, wal ‘iyadzu billah. Dalam ayat disebutkan,

أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ

“Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu).” (QS. An Nur: 26). Maksud mereka -orang Syi’ah- dengan ayat ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibersihkan dari zina bukan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Lihat Kitab Ash Shirothol Mustaqim karya Zainuddin An Nabathi Al Bayadhi, 3: 165.

Apa yang dituduhkan Syi’ah telah terjawab pada ayat yang sama,

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). ” (QS. An Nur: 26).

Ibnu Katsir secara tidak langsung membantah perkataan Syi’ah,

ما كان الله ليجعل عائشة زوجة لرسول الله صلى الله عليه وسلم إلا وهي طيبة؛ لأنه أطيب من كل طيب من البشر، ولو كانت خبيثة لما صلحت له، لا شرعا ولا قدرا

“Allah tidak mungkin menjadikan ‘Aisyah sebagai istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia adalah istri yang thoyyib (yang baik). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik manusia. Seandainya ‘Aisyah selaku istrinya adalah khobits (jelek), maka tentu ia tidak pantas untuk Rasul secara syar’i maupun qodari.” Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 516.

Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesesatan Syi’ah.
Sumber: rumaysho dan wikipedia

Perlakuan Negara Khilafah Terhadap Penduduk Non-Muslim

Masih banyak orang yang menganggap bahwa penerapan hukum Islam atas non-Muslim hanya berujung pada kerusuhan, pertumpahan darah, dan perpecahan. Ada ketakutan di kalangan non-Muslim, seolah-olah hidup di bawah naungan hukum Islam akan menjadi awal kehancuran kehidupan mereka. Di Dunia Islam, ketakutan ini dimanfaatkan untuk menjustifikasi diambilnya langkah-langkah keras untuk menangani aktivis Muslim yang menyerukan penerapan hukum syariat dengan menegakkan Negara Khilafah.
 
Negara-negara Barat imperialis, bersama-sama dengan media dan para penguasa di Dunia Islam yang menjadi antek-antek mereka, dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap para pengemban dakwah, memanfaatkan isu-isu seperti penerapan hukum syariat untuk mengolok-olok dan menyerang gagasan penerapan Islam. Mereka masih khawatir jika hukum syariat Islam diterapkan secara benar, hal ini akan melahirkan negara yang keadidayaannya tidak pernah tersaingi oleh negara manapun. Bersatunya begitu banyak orang, dengan latar belakang yang sangat beragam tidak pernah terjadi kecuali di era Khilafah.
Karena itu, kita paham, mengapa negara-negara Barat imperialis memiliki agenda untuk merusak citra Islam, (yaitu) supaya Islam tidak dipandang sebagai alternatif bagi ideologi Kapitalis. Untuk memperoleh gambaran yang jernih perihal nasib orang-orang non-Muslim dalam Negara Khilafah, harus dijelaskan kepada kaum Muslim maupun non Muslim, bagaimana Negara Khilafah memperlakukan orang-orang non Muslim yang ada di wilayah kekuasaan Negara Khilafah Islam. Ini diperlukan, agar kekhawatiran dan kesalahpahaman berbagai pihak bisa hilang dengan sendirinya, sekaligus dapat meng-counter berbagai tuduhan keji dari musuh-musuh Islam yang tidak suka dengan kembali diterapkannya syariat Islam.
Non-Muslim adalah Ahlu Dzimmah
Allah Swt menurunkan syariat Islam kepada Rasulullah saw sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, apapun warna kulit, agama, ras, dan segala latar belakang mereka.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (QS. al-Anbiya [21]: 107)
Jika kita kaji syariat dengan baik, maka kita akan melihat betapa syariat Islam telah memberikan panduan rinci bagaimana menangani urusan kaum Muslim, juga non-Muslim, yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah. Penerapan syariat terhadap non-Muslim merupakan metode praktis dakwah Islam kepada non-Muslim. Adakah cara yang lebih baik bagi non-Muslim untuk melihat kebenaran Islam selain dengan hidup berdasarkan sistem Islam itu sendiri, dan mengalami kedamaian dan keadilan hukum Allah Swt?
Dalam hukum Islam, warganegara Khilafah yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”. Islam menganggap semua orang yang tinggal di Negara Khilafah sebagai warganegara Negara Islam, dan mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi. Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka.
Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya: 
“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)
Imam Qarafi menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah. Ia menyatakan, “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.” 
T.W. Arnold, dalam bukunya The Preaching of Islam, menuliskan bagaimana perlakuan yang diterima oleh non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Daulah Utsmaniyah. Dia menyatakan, “Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”.
Arnold kemudian menjelaskan; “Perlakuan pada warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman -selama kurang lebih dua abad setelah penaklukkan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Kaum Kalvinis Hungaria dan Transilvania, serta negara Unitaris (kesatuan) yang kemudian menggantikan kedua negara tersebut juga lebih suka tunduk pada pemerintahan Turki daripada berada di bawah pemerintahan Hapsburg yang fanatik; kaum protestan Silesia pun sangat menghormati pemerintah Turki, dan bersedia membayar kemerdekaan mereka dengan tunduk pada hukum Islam… kaum Cossack yang merupakan penganut kepercayaan kuno dan selalu ditindas oleh Gereja Rusia, menghirup suasana toleransi dengan kaum Kristen di bawah pemerintahan Sultan.”
Kategori non-Muslim
Syariat Islam berlaku untuk semua ahlu dzimmah. Ahlu dzimmah mencakup seluruh mu’ahid (orang-orang yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah) dan musta’min (individu yang memasuki wilayah Negara Khilafah dengan ijin), selain dari para diplomat yang diperlakukan berdasarkan perjanjian bersama dengan negara lain.
Ada dua kategori ahlu dzimmah. Pertama adalah Ahli Kitab, dan kategori kedua adalah umat-umat agama lainnya. Ahli Kitab terdiri atas umat Yahudi dan Kristen. Syariat menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan memakan binatang-binatang sembelihan mereka, dan para lelaki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab. Sementara umat agama lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Ahli Kitab, namun binatang sembelihan mereka tidak boleh dimakan oleh umat Islam, dan perempuan-perempuan mereka tidak boleh dinikahi oleh lelaki Muslim. Bukti untuk hal ini ialah:
Non-Muslim Berhak Menjalankan Kepercayaan Mereka
Allah Swt menyatakan: 
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (QS. al-Baqarah [2]: 256)
 
Ayat tersebut menyatakan bahwa Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Namun umat non-Muslim harus menerima Islam bila telah meyakini akidah Islam secara intelektual. Ini terbukti melalui fakta bahwa hingga hari ini masih ada komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah walaupun Negara Islam telah berkuasa di kawasan tersebut selama 1300 tahun.
Kita melihat penerapan peraturan ini secara praktis selama masa pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Hal ini justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan para Kaisar Byzantium.
Non-Muslim Mengikuti Aturan Agama Mereka dalam Hal Makanan dan Pakaian
Dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan agama mereka tentang tata kehidupan publik.
Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.”
Maka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik, Negara Islam tidak punya urusan untuk mengusik masalah-masalah pribadi mereka. Namun bila, misalnya seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual minuman keras, maka dia akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam.
Urusan Pernikahan dan Perceraian Antar Non-Muslim Dilakukan Menurut Aturan Agama Mereka
Umat non-Islam diijinkan untuk saling menikah antar mereka berdasarkan keyakinannya. Mereka dapat dinikahkan di Gereja atau Sinagog oleh Pendeta atau Rabbi. Mereka juga dapat bercerai menurut aturan agama mereka. 
Syariat membolehkan seorang lelaki Muslim untuk menikahi perempuan Ahli Kitab. Al-Qur’an menyatakan:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya, dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. al-Maidah [5]: 5 )
Dengan demikian, maka masalah pernikahan, perceraian, dan masalah-masalah keluarga lainnya, termasuk anak-anak, harus diurus berdasarkan syariat Islam.
Non-Muslim Wajib Mengikuti Syariat Islam dalam Masalah Hubungan Sosial Kemasyarakatan
Masalah lain dan aturan-aturan lain yang digariskan syariat Islam, seperti sistem sanksi, sistem peradilan, sistem pemerintahan, ekonomi, dan kebijakan luar negeri, diterapkan oleh Negara Islam pada semua orang secara sama, tanpa memandang Muslim atau non-Muslim.
Sistem Sanksi
Muslim dan non-Muslim wajib dikenakan hukuman karena kejahatan yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam. Beberapa contoh di bawah ini jelas menunjukkan hal tersebut.
· Nabi Muhammad saw bersabda: “Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, akan kupotong tangannya.”
· Umar bin Khaththab ra menghukum puteranya sendiri ketika ia menjabat sebagai Khalifah.
· Ibnu Umar meriwayatkan: “Dua orang Yahudi didakwa karena berzina dan dibawa ke hadapan Nabi saw, beliau kemudian memerintahkan agar mereka dirajam.”
· Anas meriwayatkan: “Seorang Yahudi membunuh seorang gadis dengan batu, Rasulullah saw pun kemudian membunuhnya.”
· Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Bila seorang Muslim membunuh siapapun dari kalangan ahlu dzimmah, maka dia wajib dihukum dengan dibunuh pula, ini berlaku baik pada perempuan maupun lelaki.”
Sistem Peradilan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah [5]: 8 )
Di mata hukum, tidak ada perbedaan antara non-Muslim dengan Muslim. Hakim (qadli) wajib mencermati pembuktian yang disyaratkan menurut syariat semata, bukan menurut aturan lain. Ada banyak contoh yang menunjukkan bagaimana non-Muslim dapat mengalahkan seorang Muslim di pengadilan.
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah Muslim menyerobot tanah yang dimiliki oleh seorang Yahudi dan mendirikan masjid di atas tanah tersebut. Ini jelas melanggar hak Yahudi tersebut sebagai ahlu dzimmah. Umar kemudian memerintahkan agar masjid tersebut dirubuhkan dan tanah tersebut dikembalikan pada orang Yahudi tersebut.
Dalam kasus lainnya, pada masa pemerintahan Imam Ali, seorang Yahudi mencuri baju zirah milik Khalifah. Ali kemudian mengadukan Yahudi tersebut ke pengadilan dan membawa puteranya sebagai saksi. Hakim menolak gugatan sang Khalifah, dan menyatakan bahwa seorang anak tidak dapat dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan ayahnya di pengadilan. Setelah menyaksikan keadilan tersebut, si Yahudi kemudian mengaku bahwa ia memang mencuri baju tersebut dan kemudian memeluk Islam.
Sistem Ekonomi
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴿٢٩﴾
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. at Taubah [9]: 29)
Non-Muslim wajib membayar pungutan tahunan yang disebut jizyah. Sebagai balasannya, Negara Khilafah berkewajiban melindungi mereka. Ali menyatakan, “Dengan dibayarkannya jizyah, maka harta mereka sama nilainya dengan harta kita, dan darah mereka pun seperti darah kita.”
Jizyah diambil dari orang-orang dewasa yang sehat akalnya. Jizyah tidak dikenakan pada anak kecil, orang gila, atau wanita. Besaran jizyah tidak diatur secara pasti, namun diserahkan pada opini dan ijtihad Khalifah. Khalifah wajib mempertimbangkan aspek-aspek kesejahteraan dan kemiskinan, sehingga tidak memberatkan kaum dzimmi.
Rasulullah saw pernah mengangkat Abdullah bin Arqam untuk mengurusi masalah jizyah para ahlu dzimmah, dan kala beliau hendak beranjak pergi, Nabi saw memanggilnya kembali dan menyatakan, “Siapapun yang menindas seseorang yang terikat perjanjian (mu’ahid), atau membebaninya melebihi kemampuannya dan menyakitinya, atau mengambil apapun yang menjadi haknya tanpa keikhlasan darinya, maka aku akan menuntut orang (penindas) tersebut pada Hari Perhitungan.” (HR. Abu Dawud)
Sebagai contoh, jizyah pada masa Umar bin Khaththab adalah sebagai berikut:
  • 4 dinar untuk golongan kaya (setara £108,00)
  • 2 dinar untuk golongan menengah (setara £54,00)
  • 1 dinar untuk golongan miskin (setara £27,00)
Pungutan ini tidak sama dengan pajak, seperti sistem perpajakan yang amat menindas saat ini. Secara finansial, kesejahteraan ahlu dzimmah terjaga di bawah Negara Islam, dan mereka pun berhak menggarap berbagai bisnis dan melakukan perdagangan.
Cecil Roth, dalam bukunya The House of Nasi: Dona Gracia, menyatakan bahwa perlakuan pada kaum Yahudi di bawah pemerintahan Ottoman telah menarik perhatian kaum Yahudi dari berbagai negeri Eropa Barat. Wilayah Islam pun menjadi lahan emas. Dokter-dokter Yahudi dari Akademi Salanca dipekerjakan untuk mengurusi Sultan dan para Wazir. Di berbagai tempat, industri pembuatan gelas dan penempaan logam menjadi bidang-bidang yang dimonopoli kaum Yahudi, dengan pengetahuan mereka dalam penguasaan bahasa asing, mereka merupakan kompetitor utama bagi para pedagang Venesia.
Hukum syariat menyatakan: “Non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab memiliki hak yang sama dengan Muslim untuk apapun yang berasal dari Baitul Mal.” Maka, kaum miskin ahlu dzimmah pun berhak mendapatkan bantuan dari Baitul Mal (Kas Negara).
Kondisi ini jelas tidak sama dengan dunia Barat maupun Timur saat ini, yang membatasi imigran dalam hal perekonomian, bersikap rasis pada mereka, serta membuat aturan ketat yang mencegah masuknya kaum imigran. Negara Islam tidak menerapkan kebijakan macam itu. Siapapun yang ingin menjadi warga dari Negara Islam memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara lainnya. Sultan Bayazid II menyikapi masalah pengusiran kaum Yahudi yang dilakukan oleh Ferdinand, Raja Katolik Spanyol, dengan mengeluarkan pernyataan, “Bagaimana mungkin Ferdinand dapat disebut ‘bijak’, dia telah memiskinkan wilayah kekuasaannya guna memperkaya dirinya.” Sultan kemudian menerima pengungsi Yahudi dengan tangan terbuka. Sama halnya dengan diterimanya kaum Yahudi di Turki setelah Konstantinopel dibebaskan oleh Islam di bawah Muhammad Sang Penakluk (Muhammad al-Fatih)
Non-Muslim Tidak Berhak Memegang Posisi Pengambil Kebijakan
الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِن كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِّنَ اللّهِ قَالُواْ أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ وَإِن كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُواْ أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُم مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ فَاللّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً ﴿١٤١﴾
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa [4]: 141)
Ayat ini mengekspresikan larangan bagi non-Muslim (orang kafir) untuk memegang pos-pos kekuasaan atas umat Islam. Selain itu, kaum non Muslim tidak berhak berpartisipasi dalam pemilihan Khalifah.
Majelis Umat
Siapapun yang memiliki kewarganegaraan, bila ia dewasa dan berakal sehat, memiliki hak untuk menjadi anggota Majelis Umat. Dalam hal ini, dia memiliki hak untuk memilih anggota-anggota Majelis, baik perempuan maupun lelaki, baik Muslim maupun non Muslim.
Kaum non Muslim berhak menjadi anggota Majelis Umat, untuk menampung aspirasi kalangan mereka terhadap perlakuan hukum oleh penguasa pada diri mereka, atau untuk mengoreksi kesalahan implementasi hukum Islam atas diri mereka. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ra. berbincang dengan seorang Yahudi bernama Finhas yang diajaknya untuk masuk Islam. Finhas kemudian menjawab, “Demi Allah Abu Bakar, kita tidak memerlukan Allah sebagaimana Ia membutuhkan kita, dan kita tak perlu meminta bantuan-Nya sebagaimana Ia meminta bantuan pada kita. Kita tidak memerlukan-Nya, sementara Dia memerlukan kita. Bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan meminta pinjaman uang pada kita sebagaimana yang dikatakan oleh temanmu. Dia (Rasulullah saw) melarangmu melakukan riba, namun membolehkan kami (Yahudi) melakukannya, dan bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan membolehkan kami melakukannya.” Dalam hal ini, Finhas mengomentari firman Allah: 
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. al-Baqarah [2]: 245)
Abu Bakar tidak terima dengan pelecehan tersebut. Ia memukul wajah Finhas dengan keras sambil berkata, “Demi Allah, bila tidak ada ikatan perjanjian antara engkau dan kami (umat Islam), aku akan membunuhmu, engkau adalah musuh Allah!” Finhas kemudian pergi dan mengadukan pemukulan yang dilakukan Abu Bakar kepada Nabi saw. Nabi saw mendengarkan pengaduannya, lalu menanyai Abu Bakar tentang insiden tersebut. Abu Bakar menceritakan pada Nabi saw tentang apa yang terjadi, namun Finhas kemudian membantah bahwa dia telah melakukan pelecehan. Segera setelah itu, Allah Swt menurunkan wahyu:
لَّقَدْ سَمِعَ اللّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاء سَنَكْتُبُ مَا قَالُواْ وَقَتْلَهُمُ الأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُواْ عَذَابَ الْحَرِيقِ
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan; ‘Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya’. Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh Nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka); ‘Rasakanlah olehmu azab yang membakar’. (QS. Ali Imran [3]: 181)
Abu Bakar adalah salah seorang pembantu Rasulullah saw pada saat insiden tersebut terjadi, dan Finhas adalah seorang dzimmi. Rasulullah saw mendengarkan pengaduan Finhas atas Abu Bakar, sekalipun yang diadukannya adalah dusta. Karena itu, bila pengaduan diajukan oleh seseorang yang terikat perjanjian dengan negara, maka pengaduan tersebut perlu didengarkan, karena dia terikat perjanjian sebagai ahlu dzimmah.
Namun, non-Muslim tidak berhak menyuarakan opini mereka atas hal-hal yang berkenaan dengan hukum, karena hukum Islam merupakan turunan dari akidah Islam. Kaum non-Muslim meyakini doktrin yang asing dan bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu, opini mereka tidak dibutuhkan dalam masalah hukum.
Anggota Majelis dari kalangan non-Muslim tidak memiliki hak untuk mengkaji pengadopsian yang dilakukan Khalifah dalam hal hukum dan peraturan Islam, karena mereka tidak mengimani ajaran Islam. Hak mereka hanyalah untuk menyuarakan opini mereka atas ketidakadilan penguasa terhadap mereka, bukan dalam mengekspresikan opini atas hukum dan peraturan Islam.
T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan: “Kala Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras, dan untuk itu dikeluarkan sebuah Dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan para penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.”
Militer
Perlindungan pada ahlu dzimmah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Ahlu Dzimmah tidak diwajibkan bergabung dalam kemiliteran dan berperang untuk membela Negara Islam.
Ibnu Hazm menyatakan, “Salah satu hak yang dimiliki oleh ahlu dzimmah adalah bilamana Negara Islam diserang dan mereka tinggal di wilayah Islam, maka umat Islam wajib melindungi mereka mati-matian. Dalam hal ini, perlakuan lemah lembut adalah hak para ahlu dzimmah.”
Namun bila mereka mau, mereka dapat menjadi bagian dari tentara Islam dan berhak mendapat gaji atas kerja mereka. Namun mereka tidak diizinkan untuk memegang posisi pemimpin pasukan dalam kemiliteran. 
Pegawai Negeri Sipil
Siapa pun yang memiliki kewarganegaraan dan memiliki kemampuan, lelaki ataupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim, dapat dipilih sebagai direktur atau pegawai departemen administratif. Ini diambil dari aturan tentang pekerja (ijarah), yang membolehkan mempekerjakan orang, terlepas dari apa pun agamanya. Riwayat-riwayat tentang pengupahan tidak mengatur kelompok-kelompok tertentu secara spesifik:
Rasulullah saw sendiri pernah mempekerjakan seorang lelaki non-Muslim dari Bani ad-Dail. Ini menunjukkan bahwa mempekerjakan seorang non-Muslim diperbolehkan, sebagaimana mempekerjakan seorang Muslim.
Kebijakan Luar Negeri
Kebijakan luar negeri Negara Islam adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Metode yang ditempuh adalah melakukan jihad pada negara lain. Tujuannya adalah untuk melenyapkan penghalang yang merintangi penerapan aturan Islam dan menunjukkan pesan Islam pada seluruh rakyatnya.
Motivasi penaklukkan negeri-negeri lain semata-mata digerakkan oleh keinginan untuk mencari keridlaan Allah Swt. Penaklukkan tidak boleh dilakukan demi perolehan materi. Karena itu, bila Negara Islam menaklukkan negara lainnya, Negara Islam tidak akan menindas rakyatnya dengan mencuri kekayaan alamnya. 
Dalam bukunya, al-Kharaj, Abu Yusuf (yang kepala Qadli di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid) memberikan laporan sebagai berikut: “Setelah ditandatanganinya perjanjian dengan rakyat Suriah dan mengumpulkan jizyah dan kharaj, Abu Ubaidah menerima berita bahwa pasukan Byzantium telah menyiapkan pasukan untuk menyerang. Berita ini memberikan efek yang dahsyat pada Abu Ubaidah dan umat Islam. Dia mengirimkan pesan pada para penguasa kota-kota yang telah membuat perjanjian, meminta mereka mengembalikan pembayaran jizyah dan kharaj, dengan satu perintah pada mereka, ‘Kami kembalikan pada kalian uang kalian yang telah dibayarkan pada kami, karena adanya berita yang menyebutkan pasukan musuh hendak menyerang kami, namun, bila Allah memberikan kemenangan pada kami atas musuh, kami akan menaati janji kami dengan mereka yang terikat perjanjian dengan kami.’ Ketika hal ini disampaikan pada kaum ahlu dzimmah dan uang mereka dikembalikan, mereka berkata pada umat Islam, “Semoga Tuhan mengembalikan kalian pada kami, dan memberikan kemenangan pada kalian atas mereka!”
Wilayah-wilayah yang Tak Boleh Ditempati Non-Muslim
Non-Muslim tidak diperbolehkan tinggal di Jazirah Arab, karena Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Aku akan mengusir kaum Yahudi dan Kristen dari Semenanjung Arabia, dan tidak boleh ada yang tinggal di sini kecuali umat Islam” (HR. Muslim)
Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari Ibnu Shihab, bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab.’ (al-Muwaththa). Selain itu, Yahudi tidak boleh tinggal di al-Quds, karena Ijma para sahabat ketika penandatanganan perjanjian antara Umar bin Khaththab dengan umat Kristen Iliya (al-Quds) saat dia menyatakan, “Tak seorang Yahudi pun boleh tinggal di Iliya.”
Integrasi Kaum Non-Muslim ke dalam Khilafah
Atas dasar hal ini, jelas bahwa kaum non-Muslim dapat terintegrasikan dengan baik dalam masyarakat Islam. Agama-agama Yahudi, Kristen, dan lainnya hanya memiliki aturan yang membahas masalah manusia dengan Tuhan dan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam dua jenis hubungan tersebut, hukum Islam memungkinkan non-Muslim untuk mengikuti keyakinan mereka sendiri; maka, tak ada konflik dengan non-Muslim. 
Dalam hubungan sesama manusia, misalnya dalam hubungan kemayarakatan, kaum non-Muslim tidak memiliki aturan yang mengatur masalah ini. Karena itu, mereka harus mengadopsi sebuah sistem untuk kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat. Sistem Islam, bilamana diterapkan, sejauh ini merupakan sistem yang paling berhasil dalam mengintegrasikan non-Muslim ke dalam masyarakat Islam. Berbagai pemberontakan dan perpecahan yang dilakukan kaum non-Muslim yang hidup di Negara Islam pada zaman dahulu, seperti kaum Kristen di Yunani dan Libanon, terjadi karena adanya campur tangan Inggris dan Perancis yang mendukung pemberontakan tersebut sebagai salah satu upaya menghancurkan Negara Khilafah.
Dengan melakukan kajian atas peraturan Islam terhadap kaum non-Muslim, kita dapat melihat bahwa Negara Khilafah bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti oleh kaum non-Muslim. Khilafah adalah sebuah negara yang akan membawa mereka keluar dari kegelapan dan penindasan sistem kapitalis, menuju cahaya dan keadilan Islam. Perlakuan Khilafah pada kaum non-Muslim semacam inilah yang kemudian membuat banyak orang memeluk agama Islam. Jumlah orang yang pindah agama sangat besar sekali hingga akhirnya seluruh suku di Jazirah Arab memeluk Islam. Para penguasa negara pada masa lalu pun banyak yang menulis surat kepada Khalifah agar menerapkan Islam atas mereka. Inilah sebabnya mengapa orang Kristen Ashsham berperang di sisi umat Islam dalam menghadapi serangan Tentara Salib Eropa yang hendak menyerang negara mereka. Di India pada 1920, bahkan banyak umat Hindu yang bergabung dengan gerakan Khilafah yang mencoba mengembalikan tegaknya Negara Khilafah!
إِذَا جَاء نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ﴿١﴾ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجاً ﴿٢﴾ فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّاباً ﴿٣﴾
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. an-Nashr [110]: 1-3)

Mental Pecundang Sebagian Umat Muslim di Zaman Sekarang



Salah satu penyakit menonjol sebagian kaum Muslimin dewasa ini ialah terjangkiti Defeated Mentality (Mental Pecundang). Tidak sedikit saudara muslim kita yang malu menampilkan identitas ke-Islam-annya di tengah masyarakat. Ia sangat khawatir bila dirinya memperlihatkan segala sesuatu yang terkait dengan nilai-nilai Islam maka ia akan diejek, dipandang rendah, diasingkan, dikucilkan, ditolak bahkan dimusuhi. Inilah yang menyebabkan tidak sedikit pegawai kantoran yang membiarkan dirinya menunda bahkan meninggalkan sholat bila mendapati dirinya sedang “terjebak” di dalam suatu meeting panjang. Tidak sedikit muslimah yang ragu untuk berjilbab karena tidak siap menghadapi “komentar negatif” orang-orang di sekelilingnya. Dan banyak daftar contoh lainnya. Padahal menampilkan identitas Islam merupakan perintah Allah سبحانه و تعالى :
فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. Ali Imran [3] : 64)
Keberpalingan orang lain dari agama Allah سبحانه و تعالى tidak berarti kitapun harus ikut-ikutan berpaling darinya. Berjalanlah di tengah masyarakat dengan identitas Islam yang jelas terlihat. Sebab menampilkan identitas Islam merupakan bukti seorang muslim siap beribadah kepada Rabbnya dalam situasi dan kondisi apapun. Di manapun dan di hadapan siapapun. Memperlihatkan perilaku dan akhlak Islam merupakan bukti seorang muslim meyakini bahwa sosok Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم merupakan teladan utama bagi dirinya yang perlu ia contoh begaimanapun situasi dan kondisi yang melingkupi dirinya. Seorang muslim tidak dibenarkan membiarkan dirinya berperilaku laksana bunglon. Berubah warna menyesuaikan diri dengan warna di sekitar dirinya. Warna Islam harus menjadi warna seorang muslim betapapun ramainya aneka warna lainnya di sekitar dirinya. Muslim yang tidak konsisten menampilkan identitas Islamnya merupakan orang yang memiliki mentalitas pecundang. Ia telah kalah sebelum bertarung.
Apa sebenarnya yang menyebabkan banyak muslim dewasa ini ber-mental pecundang? Banyak sebabnya. Di antaranya ialah:
1. Tidak memiliki keyakinan yang mantap bahwa sesungguhnya Allah سبحانه و تعالى pasti menolong orang yang menolong (agama) Allah سبحانه و تعالى. Dia ragu apakah benar jika dirinya tampil dengan identitas Islam ia bakal ditolong Allah سبحانه و تعالى? Sehingga akhirnya dia menawar dalam hal ini. Dia mulai mencari identitas lain yang dia sangka jika ia tampilkan –baik bersama dengan identitas Islam maupun tidak- maka manusia di sekitar akan memberikan apresiasi kepada dirinya. Ia akan dianggap sebagai orang yang lebih “mudah diterima”. Padahal jelas Allah سبحانه و تعالى berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad [47] : 7)

2. Dia silau melihat kaum kafir yang Allah sedang berikan kesempatan memimpin dunia dewasa ini di zaman yang penuh fitnah (baca: ujian) bagi kaum yang beriman. Lalu dalam rangka supaya bisa segera menyaingi keberhasilan kaum kafir, maka diapun mengikuti jejak langkah, tabiat dan kebiasaan kaum kafir. Jika kaum kafir bisa meraih kemenangan tanpa menghiraukan keterlibatan agama dalam urusan kehidupan sosial, politik dan ekonomi, maka iapun menganggap bahwa hal itu juga bisa diraih oleh ummat Islam jika paham sekularisme turut dikembangkan di tengah kaum muslimin. Akhirnya ia beranggapan bahwa identitas berdasarkan kesamaan bangsa lebih dapat diandalkan daripada identitas berdasarkan kesamaan aqidah dan ketundukan kepada Allah, Rabb Pencipta, Pemilik, Pemelihara dan Penguasa alam raya. Paham nasionalisme yang merupakan ideologi produk manusia dipercaya dapat “lebih menjual” daripada ideologi dienullah (agama Allah) Al-Islam yang bersumber dari Allah سبحانه و تعالى . Alhasil keyakinan bahwa Allah سبحانه و تعالى merupakan sebab bersatunya hati manusia digantikan dengan man-made ideologies sebagai sebab persatuan dan kesatuan umat manusia. Padahal jelas Allah سبحانه و تعالى berfirman:
وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًامَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ

“Dan (Allah) Dialah Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka.” (QS. Al-Anfal [8] : 63)

3. Dia mudah terjebak oleh paham-paham sesat modern yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara ada sebagian ummat Islam bahkan tokoh Islam yang justeru mendukung paham-paham tersebut. Dukungan yang diberikan kadang-kala dijabarkan dalam tulisan-tulisan yang berdalilkan ayat dan hadits pula. Di antaranya adalah seperti paham Pluralisme, Sekularisme, Humanisme serta Demokrasi. Memang harus diakui bahwa jika seorang muslim tidak memiliki ilmu yang cukup dan rajin membaca berbagai tulisan para ulama dan pemikir Islam yang kritis membedah kesesatan paham-paham tersebut, niscaya dia akan dengan mudah menelan berbagai pandangan yang mendukung dan menjustifikasi keabsahan paham-paham tadi. Sebab media yang pada umumnya sekuler lebih condong memuat pendapat yang sejalan dengannya. Hanya sedikit sekali media Islam yang cukup cerdas membongkar bahayanya paham-paham tadi. Karena disamping kecerdasan juga diperlukan keberanian untuk menentang arus yang mengkampanyekannya. Itulah rahasianya Allah سبحانه و تعالى memerintahkan ummat Islam agar tidak mudah ikut arus yang ramai.
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’aam [6] : 116)

4. Dia tidak cukup sabar meniti jalan sulit dan mendaki sesuai sunnah (tradisi) cara berjuang Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم untuk meraih janji kemenangan agama Allah سبحانه و تعالى di dunia. Dia mengira bahwa jadwal kemenangan ummat Islam mesti ditentukan oleh perhitungan akal dirinya sendiri. Padahal segala sesuatu memiliki dan mengikuti sunnatullah. Akhirnya demi segera tercapainya kemenangan ia rela berjalan dan berjuang tidak lagi mencontoh sunnah Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم Mulailah dia memandang para mujahidin yang sejatinya berada di atas jalan Allah سبحانه و تعالى justeru sebagai kalangan yang bodoh, tidak progressif dan tidak realistis. Sedangkan para kolaborator (baca: para pengkhianat) justeru dipandangnya sebagai kalangan yang berpandangan luas, progressif dan realistis dalam berjuang. Mereka lupa bahwa kalah dan menang merupakan tabiat hidup di dunia. Tidak mungkin ummat Islam terus-menerus meraih kemenangan di dunia sebagaimana tidak mungkin kaum kafir pasti selalu mengalami kekalahan di dunia. Allah سبحانه و تعالى menggilir masa kejayaan dan kemenangan di antara ummat manusia. Ada masanya ummat Islam berjaya, ada masanya ummat Islam terpuruk. Ada masanya kaum kafir terpuruk, ada masanya mereka diizinkan Allah meraih kemenangan di dunia.
إِنْ يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِثْلُهُوَتِلْكَ الأيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُواوَيَتَّخِذَ مِنْكُمْ شُهَدَاءَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

“Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Ali Imran [3] : 140)

Yang pasti, hanya kaum beriman sejati sajalah yang selamanya akan berjaya dan bahagia di akhirat. Dan hanya kaum kafirlah —beserta kaum munafiq yang berkolaborasi dengan mereka— yang selamanya bakal merugi dan menderita kekalahan sejati di akhirat kelak nanti.


Begitu kita menyadari bahwa secara konteks zaman kita ditaqdirkan Allah سبحانه و تعالى lahir ke dunia di era dimana giliran kekalahan sedang menimpa ummat Islam dan giliran kejayaan sedang Allah taqdirkan berada di tangan kaum kuffar, maka kita segera sadar bahwa ini merupakan era badai fitnah (baca: badai ujian). Dengan legowo kita harus mengakui bahwa ummat Islam dewasa ini sedang babak belur dan kaum kafir sedang berjaya secara duniawi. Tapi itu bukan alasan untuk kemudian kita meniti kehidupan di dunia ini dengan defeated mentality (mental pecundang). Ini sama sekali bukan alasan ummat Islam untuk meninggalkan jalan hidup Islam dan malah mengadopsi jalan hidup kaum kuffar.

وَلا تَهِنُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الأعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran [3] : 139)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing,maka beruntunglah orang-orang yang terasing’.” (HR. Muslim No. 208)
Sumber: eramuslim

Kenapa Dulu Umat Muslim Bisa Menaklukkan Bangsa Romawi?

Al-Walid bin Muslim berkata, Telah berkata kepadaku orang yang langsung mendengar dari Yahya al-Ghassani yang mendengar cerita dari dua orang lelaki dari kaumnya, keduanya berkata, “Ketika Kaum Muslimin turun memasuki Jordania, kami saling berkata sesama kami bahwa Damaskus akan dikepung. Kamipun berangkat berusaha mendapatkan informasi yang sebenarnya. Ketika kami dalam keadaan demikian tiba-tiba datanglah utusan pendeta menyuruh kami untuk menghadapnya, kami segera datang menemuinya. Dia bertanya kepada kami, “Apakah kalian berdua dari warga Arab?” Kami menjawab, “Ya!”
Kemudian dia bertanya lagi, “Apakah kalian berdua beragama Nasrani?” Kami menjawab, “Ya!” Dia berkata, “Hendaklah salah seorang dari kalian pergi mencari informasi mengenai kaum muslimin dan lihat bagaimana kondisi mereka? Sementara yang lainnya hendaklah bersiap-siap menjaga harta saudaranya.” Salah seorang dari kami masuk mengintai. Tak berapa lama dia kembali kepada pendeta memberitahukan apa yang dilihatnya sambil berkata, “Aku datang membawa berita kepadamu tentang suatu kaum yang lembut. Mereka mengendarai kuda yang telah tua dan lemah, pada malam hari mereka laksana rahib-rahib ahli ibadah dan di siang hari mereka adalah penunggang kuda yang tangguh. Mereka sibuk memperbaiki anak panah dan meruncingkan tombak. Jika engkau mengajak teman dudukmu untuk berbicara maka ia tidak akan paham apa yang engkau katakan disebabkan riuh-rendahnya suara mereka membaca al-Qur’an dan berdzikir.”
Setelah itu sang pendeta berkata kepada para sahabatnya, “Telah datang kepada kalian suatu kaum yang tak mungkin dapat kalian kalahkan.”Ahmad bin Marwan al-Maliki meriwayatkan dalamal-Mujalasah,dia berkata, Telah berkata kepada kami Abu Ismail at-Tirmizi, dia berkata, Telah berkata kepada kami Abu Muawiyah bin Amru dari Abu Ishaq, dia berkata, “Tidak satupun musuh yang dapat duduk tegar di atas untanya ketika berhadapan dengan para sahabat Nabi. Ketika berada di Anthakiyah,Heraklius bertanyakepada para pasukan Romawi yang kalah perang, “Celakalah kalian, beritahukan kepadaku tentang musuh yang kalian perangi. Bukankah mereka manusia seperti kalian juga?”Mereka menjawab, “Ya!” Heraklius kembali bertanya, “Apakah jumlah kalian lebih banyak daripada jumlah mereka atau sebaliknya?” Mereka menjawab, “Jumlah kami lebih banyak berlipat ganda dari jumlah mereka di setiap tempat.” Heraklius bertanya lagi, “Jadi kenapa kalian kalah?”
Maka salah seorang yang dituakan dari mereka menjawab, “Kami kalah disebabkan mereka shalat di malam hari, berpuasa di siang hari, mereka menepati janji, mengajak kepada perbuatan ma’ruf mencegah dari perbuatan mungkar dan saling jujur sesama mereka. Sementara kita gemar meminum khamr, berzina, mengerjakan segala yang haram, menyalahi janji, menjarah harta, berbuat kezhaliman, menyuruh kepada kemungkaran, melarang dari apa-apa yang diridhai Allah dan kita selalu berbuat kerusakan di bumi.”Mendengar jawaban itu Heraklius berkata, “Engkau telah berkata benar.”
Dinukil dari Kitab al-Bidayah wan Nihayah oleh Ibnu Katsir
Sumber: eramuslim